Demo buruh cabut UU cipta kerja klaster ketenagakerjaan ( patung kuda ), Jakarta Pusat, Kamis(24/10/2024).
Jakarta, LIPUTAN69- Massa dari Partai Buruh melangsungkan aksi unjuk rasa tentang pencabutan omnibuslaw dan kenaikan upah minimum di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).
Aksi demo ini merupakan kali perdana dari Partai Buruh atau H+4 Prabowo Subianto dan
Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024-2029.
Mirip-mirip demo sebelumnya, aksi buruh kali ini menuntut kenaikan upah minimum tahun
2025 sebesar minimal 8-10 persen, pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja, klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani dan beberapa undang undang pokok cipta kerja lain:
1. Masifnya sistem kerja kontrak, Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja mengubah ketentuan Pasal 59 pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja menyebut, pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama. Penggunaan frasa "tidak terlalu lama" mengubah ketentuan soal batas waktu pekerjaan yang penyelesaiannya "tiga tahun" sebagai salah satu kriteria Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
2. Praktik outsourcing kian meluas, UU Cipta Kerja tidak mengatur batasan kriteria pekerjaan yang dapat dipekerjakan secara alih daya atau outsourcing. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, outsourcing hanya dapat dilakukan jika suatu pekerjaan terlepas dari kegiatan utama atau terlepas dari kegiatan produksi. Sedangkan, UU Cipta Kerja tidak memberikan batasan demikian. Akibatnya, praktik outsourcing diprediksi makin meluas. Sementara, peralihan hubungan kerja dari vendor ke perusahaan pemberi kerja sebagaimana diatur UU Nomor 13 Tahun 2003 tidak tercantum dalam UU Cipta Kerja.
3. Jam lembur semakin eksploitatif, Dalam UU Cipta Kerja, batasan maksimal jam lembur dari tiga jam dalam sehari dan 14 jam dalam sepekan, menjadi empat jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu. Mengingat, upah minimum yang menjadi dasar penghitungan upah lembur didasarkan pada mekanisme pasar berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
4. Terkikisnya peran gubernur, Pasal 88C UU Cipta Kerja mengatur bahwa gubernur "dapat" menetapkan upah minimum kabupaten/kota. Artinya, tidak ada kewajiban hukum bagi gubernur untuk menetapkan UMK. Dengan demikian, kepastian adanya jaminan upah minimum yang selama ini dinarasikan sebagai "jaring pengaman sosial" terancam. Ketentuan pengupahan yang termuat dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 juga diadopsi oleh UU Cipta Kerja yang mengakibatkan makin kokohnya cengkeraman mekanisme pasar dalam penentuan upah.
5. Berkurangnya nilai pesangon, UU Cipta Kerja mengurangi skema pembayaran pesangon bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) maksimal 32 kali gaji. Yang terdapat pada pasal 43 UU cipta kerja.
6. Alasan PHK Buruh, rentan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), salah satunya ketika mengalami kecelakaan kerja. Pasal 81 angka 42 UU Cipta Kerja menyisipkan Pasal
154A mengenai alasan pemutusan pemutusan hubungan kerja. Salah satu alasannya yakni pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan. Sementara, pasal
172 UU Ketenagakerjaan menyatakan buruh berhak atas dua kali pesangon jika mengalami
PHK karena sakit berkepanjangan melebihi 12 bulan.
Dalam orasinya, Presiden Partai Buruh yang Juga Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia
(KSPI), Said Iqbal mengatakan aksi ini adalah awal dari gelombang buruh turun ke jalan.
Said menyebut telah meminta perwakilan serikat buruh di daerah untuk menjadwalkan aksi serupa di daerah-daerah seluruh Indonesia. "Ini harus dilakukan bahwasanya tuntutan 8-10 persen ini kebutuhan di daerah," kata Said Iqbal di atas mobil komando.
Jika tuntutan yang kerap mereka suarakan tidak kunjung dipenuhi pemerintah, Partai Buruh dan serikat buruh lainnya akan menguatkan rencana mogok nasional. “Kalau tidak akan kita kuatkan rencana mogok nasional. Jika dalam waktu dekat tidak ditetapkan kenaikan upah UMP, maka mogok nasional tidak bisa dihindari,” jelasnya. ( DFA)

